Alaku
Alaku

Dirut PT Catur Pilar Ditahan, Diduga Gelapkan PPN Rp357 Juta

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima pelimpahan tersangka kasus penggelapan pajak, Ansori, dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung. Ansori merupakan Direktur Utama PT Catur Pilar yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2019–2020.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp357 juta. Pajak tersebut terkait kegiatan penyewaan alat berat milik perusahaannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, menyatakan bahwa Ansori dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Usai pemeriksaan dan sesuai petunjuk pimpinan, tersangka Ansori resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera merampungkan surat dakwaan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ristianti didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, SH, MH.

Diketahui, selama proses penyidikan di tingkat PPNS Kanwil DJP, tersangka Ansori dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Akhirnya, penyidik menjemput paksa Ansori di kediamannya dan menahannya di Rutan Polda Bengkulu sebelum dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.

Kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *