Alaku
Alaku
Daerah  

DPK Provinsi Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024, Meri Sasdi : Diharapkan Beri Dampak Positif

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Terhadap Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rabu (31/7).

Sosialisasi yang di laksanakan di ruang aula DPK Provinsi Bengkulu yang di ikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kegiatan yang di buka oleh Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd di wakili oleh Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd.

“Sosialisasi Peraturan Daerah ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam pengelolaan arsip di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan, diharapkan penciptaan arsip dapat menyesuaikan dengan klasifikasi terbaru dan dijaga keaslian dan integritasnya, serta dapat menjadi sumber informasi yang andal dan sah dalam mendukung berbagai kepentingan administrasi dan historis, Jelas Emilda Sulsami dalam sambutannya.

Materi Sosialisasi ini disampaikan langsung Ibu Adri Westi, S.Sos., MM. Sub Koordinator Pembinaan Perangkat Daerah, dan Moderator Bapak Rofiq Sumantri, SH. Sub Koordinator Pengawasan Kearsipan.

Sementara itu saat di wawancara Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelengaaraan Kearsipan agat OPD, LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) mengetahui bagaimana tanggung jawab dalam pengelolaan kearsipan.

Arsip sebagai salah satu bahan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan agar dapat menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dilakukan oleh perangkat daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan dan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pula, penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *