Bengkulu, — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong berhasil mengamankan seorang buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes, Cabang Rejang Lebong.
Tersangka yang ditangkap adalah Susilo Harmoko, warga Kabupaten Lebong, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Lebong sejak 7 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asisten Intelijen (Asintel) David P. Duarsa, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Riatianti Andriani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Susilo Harmoko telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, Tim Tabur Kejati Bengkulu berkoordinasi dengan Kejari Lebong dan akhirnya berhasil menangkap Susilo di wilayah Kabupaten Lebong.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan dan penahanan lebih lanjut di Kejari Lebong guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, Susilo diduga kuat berperan membantu tersangka utama Nurul Azmi, mantan Mantri BRI, dalam mencari nasabah fiktif untuk pengajuan dana KUR di BRI Unit Tes Cabang Rejang Lebong. Modus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang tengah didalami oleh penyidik.
Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen Kejati Bengkulu dalam menegakkan hukum dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.(Iwan)