Bengkulu, – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu bergerak cepat memastikan kejelasan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya kategori paruh waktu (PW). Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN Regional VII Palembang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan nasib para PPPK-PW yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurut Herwin, persoalan PPPK paruh waktu tidak hanya berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, tetapi juga menyangkut kepastian kerja dan keberlangsungan pengabdian para tenaga honorer yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Walaupun persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kemampuan keuangan daerah, status dan nasib PPPK tetap harus diperhatikan,” ujar Herwin, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini sumber pembayaran gaji PPPK-PW di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih masuk dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Dengan kondisi tersebut, keberadaan PPPK-PW dinilai tidak berdampak langsung terhadap implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Herwin mengungkapkan, hasil koordinasi dengan BKN Regional VII Palembang memberikan kabar yang cukup positif bagi para PPPK-PW. Salah satu poin penting yang disampaikan ialah pernyataan Gubernur Bengkulu mengenai tidak adanya pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK-PW dianggap sebagai bentuk kepastian keberlanjutan status mereka.
“Dari hasil koordinasi, pihak BKN menyampaikan bahwa pernyataan gubernur yang memastikan tidak ada PHK terhadap PPPK paruh waktu sudah menjadi sinyal kepastian bagi mereka,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Meski begitu, Herwin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap kinerja aparatur. Menurutnya, PPPK-PW yang dinilai tidak aktif atau tidak menjalankan tugas dengan baik tetap dapat dievaluasi sesuai aturan yang berlaku.
“Evaluasi adalah hal yang wajar untuk menjaga efektivitas dan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah,” tegasnya.
Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan DPRD, dapat terus memperjuangkan nasib PPPK-PW agar mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pengabdian kepada masyarakat dan pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu.(Raffa)















