Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan melakukan penggeledahan di dua perusahaan tambang di Kota Bengkulu, Senin (23/6/2025).
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Ratu Samban Mining yang berlokasi di KM 9 Kota Bengkulu. Setelah sekitar tiga jam melakukan penyisiran dan pemeriksaan di lokasi tersebut, tim bergerak ke kantor perusahaan tambang lainnya, yakni PT Tunas Bara Jaya yang terletak di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Dengan mengenakan rompi khusus, penyidik tampak memeriksa sejumlah ruangan di kantor tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi rinci mengenai dokumen atau barang yang diamankan. Namun, penyidik terlihat fokus memeriksa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati, yang didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan ini masih dalam tahap awal pendalaman.
“Saat ini kami masih menyelidiki potensi perbuatan melawan hukum. Bisa berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ganti rugi, atau hal lainnya. Yang jelas, kami sudah mengamankan sejumlah dokumen penting,” ujar Kasi Penkum.
Kejati Bengkulu memastikan bahwa kedua perusahaan yang digeledah tersebut saling berkaitan dalam perkara ini. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap indikasi korupsi yang merugikan negara.(Iwan)