Alaku
Alaku
Alaku

Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu: Kejati Geledah Kantor Pemkot dan Sita Puluhan Dokumen

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Mega Mall Bengkulu. Rabu (14/5/2025), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan penggeledahan di tiga lokasi: ruang Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bengkulu, Bagian Hukum Sekretariat Pemda, serta ruang manajemen Mega Mall.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, SH.MH, menyebut penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Aswas Kejati Bengkulu selaku ketua tim penyidikan. Dari ketiga lokasi, penyidik menyita puluhan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Puluhan dokumen penting telah disita untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” jelas David didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani.

Kasi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, menegaskan potensi kerugian daerah akibat kasus ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. “Sejak 2004, manajemen Mega Mall diduga tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkot Bengkulu,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemkot dan pihak manajemen Mega Mall. Selain itu, muncul dugaan perubahan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi dua Hak Guna Usaha (HGU), yang kemudian diagunkan ke beberapa bank oleh manajemen mall.

Diduga, karena gagal membayar utang, lahan itu kembali dijaminkan ke pihak lain, mengancam aset milik Pemda jika tidak segera diselamatkan.

“Kasus ini harus dituntaskan demi kepastian hukum dan penyelamatan aset daerah,” tegas Danang.(Iwan/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *