Bengkulu – Penetapan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938 yang merujuk pada tanggal pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia Pertama 22 hingga 25 Desember 1928 di Yogyakarta.

Peringatan Hari Ibu di Indonesia saat ini lebih kepada ungkapan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu dan memuji keibuan para ibu.
Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi (KBP) Bengkulu Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum., perayaan hari ibu itu setiap hari telah kita lakukan dengan mendapatkan kasih sayang dari ibu.
“Menurut saya setiap hari itu merupakan perayaan hari ibu dimana setiap hari kita saling menyayangi.” ungkap Dwi Laily Sukmawati, Rabu (21/12).
Selanjutnya dikatakan oleh Kepala KBP Bengkulu ini, berbeda perayaan dengan momen penghargaan terhadap ibu di tanggal 22 Desember.
“Dengan ditetapkannya tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu, merupakan momen yang tepat bagi kaum ibu, bagi perempuan di Indonesia dengan penghargaan terbesar sebagai ibu, sebagai perempuan yang telah berjuang dalam keluarga dengan mendidik anaknya sedari kecil.” Dwi Laily Sukmawati melanjutkan.
Kemudian dikatakan Dwi Laily Sukmawati, dalam konteks wanita dirinya memaknai Hari Ibu ini dimana kita harus menghargai perempuan itu sama gendernya dengan laki-laki. “Secara kompetensi saat ini kaum perempuan telah dapat sejajar dengan laki-laki, ini dapat kita lihat dengan adanya kepala daerah perempuan, menteri perempuan bahkan kita pernah memiliki presiden perempuan.” kata Dwi Laily Sukmawati.
“Jadi peringatan Hari Ibu ini merupakan sebuah penghargaan bagi ibu yang telah mendidik anak-anaknya dalam keluarga dan penghargaan bagi perempuan dalam hal memajukan bangsa.” tutup Dwi Laily Sukmawati.(HKS)
Penulis : Hasnul Kasdi – Editor : Ahmad Nasti Nasution















