Bengkulu – Meski pembangunan jalan dan jembatan elevated Bengkulu Outer Ring Road Nakau-Sebakul Kota Bengkulu baru saja rampung pengerjaan pada tahun 2021 lalu, namun saat ini sudah mulai dilalui oleh kendaraan bermotor, tidak saja roda dua maupun roda empat dan enam.
Bahkan dari pantauan, ruas jalan lingkar luar yang membelah kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) dan diberi nama Jembatan Air Sebakul sepanjang 600 meter itu, juga sudah dilalui kendaraan dengan muatan berat, seperti angkutan batu bara.
Dengan telah mulai dilalui oleh masyarakat umum, jalan dan jembatan yang pembangunannya beberapa tahap ini, justru mulai dipertanyakan pihak DPRD Provinsi Bengkulu.
Seperti disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi,S.IP,MM jika memang aset berupa jalan dan jembatan Air Sebakul itu sudah diserahkanterimakan pihak rekanan yang mengerjakan kepada Pemerintah, tidak masalah untuk digunakan masyarakat.
Hanya saja apabila belum diserahkan, namun ruas jalan dan jembatan tersebut nantinya sudah mengalami kerusakan, kata Edwar, sebaiknya pihak rekanan tidak mencari-cari alasan. Mengingat saat ini masih dalam tahap pemeliharaan yang tetap menjadi tanggung-jawabnya.
“Apabila aset jalan dan jembatan itu belum diserah terimakan dan terjadi kerusakan di massa pemeliharaan, tetap menjadi tanggung jawab pihak rekanan yang membangunnya,” kata Edwar, kemarin.
Ditanya jalan itu bisa dilalui oleh angkutan berat, politisi PDIP ini belum bisa memberikan pembenarannya.
Terlebih pengaturan kendaraan yang bisa melewati suatu wilayah tersebut, termasuk jalan dan jembatan elevated BORR Nakau-Sebakul, ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di jajaran Pemerintah Daerah yang mengaturnya. Mengingat fungsi dari pihak legislatif di pemerintahan hanya bersifat pengawasan saja.
“Silakan dinas teknis mengaturnya nanti, karena untuk saat ini terpenting dulu jalan tersebut sudah resmi dioperasikan atau belum. Itu terpenting dulu, baru pengaturan kendaraan yang bisa dilewati,” tukas Edwar.(Adv)