Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 300 miliar. Kamis (17/7), penyidik Tindak Pidana Khusus membagi tim ke tiga lokasi berbeda untuk melakukan penggeledahan.
Ketiga lokasi tersebut adalah rumah pengusaha tambang Bebby Hussy, kantor PT Tunas Bara Jaya, serta kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara. Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah penggeledahan di kantor KSOP Bengkulu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, penggeledahan di KSOP bertujuan untuk menelusuri alur perizinan batu bara yang dimuat ke kapal tongkang dan dikirim ke luar daerah.
“Batu bara yang akan dijual wajib memiliki izin pelayaran dari KSOP. Maka itu, kami selidiki bagaimana proses perizinannya. Dokumen terkait angkutan laut telah kami amankan,” ungkap Danang.
Selain itu, penyidik mengindikasikan adanya temuan menarik di kantor Tunas Bara Jaya, namun belum dapat diungkap ke publik karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kejati juga menemukan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan, penyidik telah menyita lokasi tambang di wilayah Bengkulu Tengah.
Penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan KSOP, masih terus didalami.(Iwan)















