Bengkulu, – Upaya penyelamatan Bentang Alam Seblat dinilai belum sepenuhnya berhasil. Genesis menemukan 19 lokasi terindikasi mengalami deforestasi dengan total luasan sekitar 77,40 hektare. Temuan ini menunjukkan tekanan terhadap tutupan hutan masih berlangsung setelah operasi penyelamatan dan penertiban habitat Gajah Sumatera berakhir pada April 2026.
Analisis Genesis dilakukan dengan membandingkan citra resolusi tinggi Google dan citra Sentinel-2 periode April hingga Agustus 2026. Hasilnya menunjukkan perubahan tutupan lahan dari kawasan berhutan menjadi area terbuka.
Sejumlah lokasi berada di areal PT Bentara Agra Timber (BAT) di HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II serta PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) di HPT Lebong Kandis. Salah satu bukaan pada areal BAT mencapai sekitar 17,66 hektare, sedangkan di wilayah API ditemukan beberapa bukaan dengan luasan hingga 11,12 hektare.
Genesis menilai temuan tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah menyelamatkan Bentang Alam Seblat. Terlebih, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Genesis mendesak Menteri Kehutanan segera memverifikasi 19 lokasi tersebut dan mengevaluasi dua PBPH terkait. Jika verifikasi membuktikan pelanggaran, pemerintah diminta mempertimbangkan pencabutan PBPH serta memastikan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan kawasan.
Menurut Genesis, pemulihan tidak cukup melalui sanksi administratif, tetapi harus mengembalikan fungsi ekologis hutan, menjaga konektivitas kawasan, dan memastikan ruang jelajah Gajah Sumatera tetap tersedia.
Genesis juga meminta pemerintah berhati-hati mendorong skema Perhutanan Sosial di kawasan yang memiliki fungsi penting bagi habitat gajah. Status kawasan, kondisi ekologis, dan kepentingan konservasi harus dipastikan terlebih dahulu.
Genesis menegaskan operasi penertiban bukan titik akhir penyelamatan Seblat. Pemerintah harus membuktikan kawasan yang telah diamankan benar-benar terlindungi dan mandat Inpres Nomor 8 Tahun 2026 dijalankan secara konsisten. Pemerintah dinilai perlu bertindak cepat agar pembukaan hutan tidak kembali mengancam habitat gajah Seblat. (Rls)















