Alaku
Alaku
Alaku

Gubernur Bengkulu Tandatangani Raperda RTRW Bersama DPRD Provinsi

Gubernur Rohidin saat meneken Raperda RTRW, Senin (13/2). Foto - Hasnul Kasdi Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2023-2043 telah menyelesaikan tugasnya tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan. Senin, 13 Februari 2023 DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Pansus dengan Mitra Kerja Atas Hasil Pembahasan Substansi Raperda RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043 serta penandatanganan kesepakatan di ruang rapat paripurna DPRD.

“Hari ini kita menandatangani berita acara persetujuan substansi Raperda RTRW dengan DPRD dimana nantinya usulan ini akan dibawa ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan teknis substansi lintas sektor di kementerian.” kata Gubernur Rohidin, Senin (13/2).

Gubernur Rohidin melanjutkan, setelah disampaikan ke kementerian terkait dan mendapatkan persetujuan nantinya Raperda tersebut akan dikembalikan lagi ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Targetnya sekitar bulan Maret atau awal April sudah selesai, karena prinsipnya ditahap ini yang paling penting, dimana nantinya tinggal prosedur penyesuaian dengan lintas sektor lintas wilayah dan semua singkronisasi telah selesai.” lanjut Gubernur.

Kemudian diungkapkan Ketua Pansus Raperda RTRW, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., dirinya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas telah selesainya pembahasan Raperda ini dengan tepat waktu. “Saya mewakili anggota Pansus mengucapkan terima kasih dan kami menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam pembahasan Raperda ini.” ungkap Usin yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu.

“Hasil dari Raperda RTRW ini setelah ditandatangani dan dibawa ke kementerian terkait untuk dievaluasi nantinya akan ditetapkan sebagai Perda RTRW Provinsi Bengkulu tahun 2023-2043.” pungkas Usin yang juga merupakan Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Bengkulu.(HKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *