Sosialisasi SK Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Zakat
Bengkulu – Produktivitas pengumpulan zakat yang menjadi kewenangan provinsi seperti Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, dan pejabat yang beragama islam harus benar-benar terlaksana secara efektif.
Hal ini diungkapkan Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah saat Sosialisasi Surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor E.329.B.1 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (14/7).
“Sehingga, nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat, bisa dalam bentuk beasiswa, pembangunan rumah layak huni, pengobatan penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS, ataupun untuk persoalan-persoalan kebencanaan dan tentu masih banyak lagi,” jelasnya.
Namun, menurut Rohidin, Baznas perlu terus membangun kepercayaan di masyarakat, dengan begitu masyarakat pasti akan giat ikut berzakat. Jadi, Baznas bukan sekedar mengumpulkan, menyalurkan zakat, namun harus ada dampaknya di masyarakat.
“Bukan sekedar percaya, namun perlu hadirkan dampaknya. Jika perlu, buat grafik data, dokumentasikan dan petakan betul program jangka pendek dan jangka panjangnya sehingga lebih jelas manfaat bantuan yang disalurkan Baznas. Apakah benar berhasil meningkatkan kesejahteraan maupun membantu mengentaskan kemiskinan,” terang Rohidin.
Sementara Ketua Baznas RI Noor Achmad mengungkapkan Baznas memiliki peran strategis untuk mengurangi kemiskinan dan stunting serta Baznas telah berupaya untuk mensejahterakan umat di berbagai daerah.
Terbukti, banyak yang telah dikerjakan Baznas sebelum dan saat pandemi COVID-19. Selain itu, Baznas juga membantu orang-orang yang terdampak bencana alam di tanah air.
“Peran Baznas sangat dibutuhkan masyarakat (yang membutuhkan pertolongan atau mustahik) dan dibutuhkan mereka pemberi zakat atau muzaki,” ungkapnya.(09)