Bengkulu – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bengkulu Suhartono, S.H., beserta jajaran pengurus menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu pada Selasa, 4 April 2023.
Surat yang disampaikan tersebut tertanggal 3 April 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bengkulu Suhartono, SH, dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD, perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA, terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
“Surat yang dibuat ini dilakukan secara nasional sesuai perintah Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa kita semua menolak PK kubu Moeldoko ke MA,” ujar Suhartono yang ditemui di Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Bengkulu yang didampingi jajaran pengurus, Selasa (4/4).
Ditegaskan Suhartono bahwa kepengurusan Partai Demokrat di Kota Bengkulu ini tunggal dan tetap solid, serta kompak menjunjung tinggi etika partai, di bawah kepemimpinan Ketum AHY.
“Untuk wilayah Kota Bengkulu, kita pastikan tidak ada kepengurusan Partai Demokrat ganda dan kepemimpinan DPC yang dengan SK oleh AHY atas nama Suhartono selaku Ketua DPC,” tegas Suhartono.
Kemudian diungkapkan Suhartono, penyampaian surat ini juga merupakan instruksi dari Ketum dan juga ingin menunjukan bahwa aspirasi yang disampaikan dapat menghasilkan keputusan yang adil.
“Kita harapkan aspirasi ini mendapat keputusan yang adil, meskipun secara langsung pergerakan kubu Moeldoko tidak mengganggu aktifitas kita, karena sebelumnya sudah kompak dan solid tapi ini merupakan sebuah upaya hukum dalam mencari keadilan,” tutup Suhartono.(HKS)















