Bengkulu, – Capaian prestasi terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Senin (22/7/2024), Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan press release hasil kinerja selama tahun 2024 dari bidang pidsus, pidum, intelijen serta bidang lainnya.
Dalam Press release tersebut Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal menyatakan jika pihak Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran berhasil melakukan pemulihan kerugian negara dan penyelamatan kerugian negara mencapai 5 Milyar rupiah lebih.
Tembusan angka 5 milyar lebih didapatkan dari Kinerja Bidang Pidana Khusus yakni sebesar 4,3 Milyar lebih dan Bidang Perdata dan tata Usaha Negara 700 Juta lebih.
Sedangkan terkhusus penyelamatan kerugian negara Bidang Pidana Khusus paling banyak dilakunan Kejari Seluma dengan 1,568 Milyar berbeda tipis dengan Kejari Kota Bengkulu yang hanya 1,512 Milyar.
Selain itu, selama tahun 2024 jumlah penyelidikan pidsus yang dilaksanakan Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran sebanyak 34 kasus. Kemudian tahap penyidikan 17 kasus, penuntutan 37 kasus dan eksekusi 40 kasus. Untuk kerugian negara yang diselamatkan Rp 4 miliar lebih. Jumlah tersebut merupakan penyelamatan kerugian negara tahap eksekusi.
“Total penyelamatan kerugian negara yang diselamatkan selama tahun 2024 tentunya 4 milyar lebih dari Bidang Pidana Khusus dan 700 Juta rupiah penyelamatan dan pemulihan kerugian negara dilakukan bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, saat menggelar Press Rillis setelah Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono menambahkan untuk Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu, terdapat 2 kasus korupsi tahap penyelidikan dan 2 kasus korupsi tahap penyidikan.
Untuk kasus tahap penyidikan yakni kasus korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah dan korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung. Jembatan taba terunjam telah ditetapkan tersangka satu orang, selaku kontraktor berinisial FL.
Sementara itu, korupsi pembebasan lahan jalan tol masih menunggu tambahan bukti serta hasil perhitungan kerugian negara.
“Untuk kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Bengkulu ada 4, tahap penyelidikan ada 2, tahap penyidikan ada 2. Semuanya masih berjalan dan berproses,” kata Aspidsus Kejati.
Berbeda dengan Bidang Pidana Khusus, bidang Pidana Umum mengalami kenaikan terkait jumlah perkara yang ditangani.
Dijelaskan Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, selama periode Januari sampai Juli 2024 perkara yang ditangani meningkat. Paling mendominasi adalah kasus narkotika dibanding perkara pidum lain.
Jika tahun lalu dalam satu bulan menangani 10 sampai 15 perkara, tahun 2024 dalam satu bulan menangani sampai 30 perkara. Sedangkan, penyelesaian perkara melalui keadilan restorative atau restorative justice (RJ) juga dilaksanakan Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran. Total ada 18 kasus telah diselesaikan melalui RJ selama tahun 2024.
“Jumlah perkara yang ditangani paling mendominasi adalah kasus narkotika,” kata Aspidum Kejati Bengkulu.
Terkahir, untuk Bidang Intelijen Kejati Bengkulu telah melaksanakan 17 kegiatan pengamanan proyek strategis di Provinsi Bengkulu. Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum sebanyak 52 kegiatan. Mencakup seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, bentuk kegiatan berupa penyluhan hukum, jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa.(Iwan)