Bengkulu, – Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi ditetapkan seharga Rp 112.500 per 50 Kg. Karenanya, Kios Pupuk Subsidi diminta agar tidak menambah oñgkos angkutan pupuk subsidi di nota pembelian.
Menurut penjelasan Kabid PSP Dinas TPHP Provinsi Bengkulu
Helmi Yuliandri, SP, MT mengatakan, saat ini para petani biasanya membeli pupuk selalu minta di antar kelokasi dan mengharapkan agar Kios tidak menambah biaya ongkos dalam nota pembelian.
“Ongkos Angkut Diluar Harga Eceran Tertinggi. Nota Pembelian itu tetap 112.500. Kalu ada ongkos angkutan harus diluar nota Pembelian” Ujar Helmi
Lebih Lanjut Helmi menambahkan, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu saat ini sudah menyiapkan sanksi teguran dan pembinaan apabila ditemukan kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

“Oh iya kalu masih ada kita akan lakukan pembinaan terhadap kios yang menjual di harga het pupuk urea dan kita sanksi berupa teguŕan” Tutup Helmi. (Tedy)















