Alaku
Alaku
Daerah  

Horee, Mulai 1 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai

Cloud Hosting Indonesia

Warga Masyarakat Bengkulu Gembira Ada Program Ini

Bengkulu – Horee, kabar gembira bagi warga masyarakat Provinsi Bengkulu dimana mulai tanggal 1 Agustus 2022. Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah melalui BPKD Provinsi bersama Dirlantas Polda serta Jasa Raharja Cabang Bengkulu memberikan program yang akan meringankan bagi wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan PKB baik roda dua dan roda empat, “Program pemutihan PKB ini akan mulai dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus hingga 30 November Tahun 2022. Selama empat bulan itu, seluruh wajib pajak khusus PKB akan mendapat keringanan berupa pembebasan pokok tunggakan PKB, kemudian pembebasan PKB dan Denda SWDKLLJ. Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk itu, kepada para wajib pajak, silahkan untuk mempersiapkan dokumen berkas kendaraannya dan dapat program pemutihan tersebut, ” ungkap Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Hj. Yuliswani SE, MM, Kamis (28/7).
Selain meringankan, program pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban mereka terhadap kendaraan yang mereka miliki, “Pemutihan kali ini, kita tidak ada batasan kendaraan keluaran tahun berapa. Mau tahun 2005, atau tahun 2010, semuanya Kita bebaskan mulai dari pokok tunggakan, denda bea balik nama atau BBN,” pungkas Yuliswani.
Sementara itu, salah seorang warga masyarakat Kota Bengkulu bernama R. Saputra (38). Dia mengatakan sangat menunggu program pemutihan ini, sebab dia memiliki satu unit kendaraan roda empat jenis Terios yang ingin di BBN kan, “Mobil saya itu sekarang masih Plat B. Tapi saya sudah urus pencabutan berkas di Jakarta dan akan saya balik nama kan Plat BD atas nama saya,” singkatnya. (09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *