Alaku
Alaku

IGTKI Bengkulu, Temui Komisi IV Minta Revisi RUU Sisdiknas

Cloud Hosting Indonesia


Edwar Samsi : Akan Kita Sampaikan ke Kemendikbud

Bengkulu – Dari rombongan Ketua dan Pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Provinsi Bengkulu, pagi Senin (5/9). Mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi. Adapun maksud dan tujuan kedatangan rombongan guru TK tersebut menyampaikan aspirasi terkait regulasi aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2022. “Pertama, kami mengucapkan terima kasih telah diterima oleh Ketua dan Wakil ketua serta anggota Komisi IV DPRD Provinsi. Dimana tujuan kami datang ingin menyampaikan terkait UU Sisdiknas tentang PAUD dan TK, Kita ingin ada kepastian yang dikategorikan TK dan PAUD itu usia berapa? Kemudian apakah untuk syarat anak masuk SD cukup PAUD atau dari Kober. Kami rasa ini perlu ditegaskan dengan aturan bisa berupa undang-undang ataupun Perda. Apakah nanti bisa dibuatkan Perda SKTD,” ungkap Ketua IGTKI Provinsi Bengkulu Wisna S.Pd, saat hearing, Senin (5/9).
Ditambahkan oleh Dwi Sulistyowati salah seorang pengurus IGTKI Provinsi. Diapun menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan anggaran dana untuk berangkat Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), “Dulu kita pernah mendapat bantuan untuk Porseni. Harapan kita untuk Porseni kali ini juga kembali dianggarkan,” tambahnya.
Adapun dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah S.Sos, M.AP dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan aspirasi dari IGKTI maupun Himpaudi Provinsi Bengkulu, “Nanti akan kita tanyakan kembali ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Anggaran untuk IGTKI apakah masuk lewat Dikbud Kabupaten/Kota atau di Dikbud Provinsi. Karena kebutuhan anggaran ini nanti akan berdampak terhadap kesejahteraan para guru TK dan PAUD, yang jelas akan kita kawal secara maksimal,” kata Sefty Yuslinah.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Edwar Samsi S.IP, MM Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan IGTKI Provinsi dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu ini juga menerangkan bahwa fungsi DPRD ada tiga yaitu, budgeting,controling, serta legislasi, “Secara kewenangan UU Sisdiknas ini. Adalah kewenangan dari pemerintah pusat. Tapi tidak salah IGTKI datang kepada DPRD Provinsi kami sesuai kewenangan akan melakukan fasilitasi dan advokasi dan kita akan sampaikan ke pemerintah pusat termasuk Kemendikbud. Kita kawal bersama, kalau perlu nanti perwakilan IGTKI Provinsi Bengkulu sama-sama ikut ke Jakarta. Kemudian melalui partai masing-masing fraksi kita juga akan meneruskan aspirasi ini kepada DPR pusat. Kalau terkait anggaran Porseni, saya belum tahu apakah masuk dalam KUA PPAS atau tidak. Hari ini, kami di Banggar baru akan mulai membahas KUA PPAS Perubahan tahun 2022,” pungkas Edwar.
Turut hadir saat hearing anggota Komisi IV Moch. Gustiadi S.Sos dan Zulasmi Octarina SE, M.AP.(09/adv)

Saat hearing IGKTI Provinsi Bengkulu, Senin (5/9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *