Bengkulu – Hasil analisis tutupan hutan yang dilakukan oleh Konsorsium Bentang Alam Seblat, hingga Agustus 2022, dari seluas 80.987 hektar (ha) kawasan Bentang Alam Seblat yang di pantau, 28 ribu ha atau 34 persen telah mengalami kerusakan.

Dua tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 tidak kurang dari 6.358 ha, Bentang Alam Seblat habis dirambah sampai dengan sekarang. Kawasan ini meliputi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, Air Ipuh II, Lebong Kandis, Hutan Produksi Tetap (HP) Air Teramang dan Air Rami sudah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan atau menjadi semak belukar yang seharusnya kawasan ini dikelola secara legal.
Begitupun dengan pembalakan, data Konsorsium Bentang Alam Seblat menyebutkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir sebanyak 34 titik pembalakan yang ditemukan oleh tim patroli kolaboratif. Tidak hanya itu, tim juga melakukan tindakan dilapangan dalam bentuk pengusiran, pengambilan alat bukti serta memberikan peringatan secara langsung. Juga dilaksanakan pelaporan kepada aparat penegak hukum, baik pada lingkup kehutanan maupun aparat kepolisian.
Namun, semua jerih payah yang telah dilaksanakan tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan. Entah karena sesuatu dan lain hal, Polisi Resort Kabupaten Mukomuko Melakukan operasi tangkap tangan pembalakan liar di bentang alam seblat, tepatnya di HPT Air Ipuh I.
Hasilnya adalah diamankanya satu orang berinisial SA (60) warga Desa Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara yang berprofesi sebagai pengolah kayu (tukang gesek) dengan barang bukti tidak kurang 50 m³ kayu serta bukti lainnya.
Dari penangkapan yang terjadi, berkembang isu bahwa ada aktor yang menjadi dalang atau setidaknya terlibat dalam pembalakan haram yang terjadi. Mengutip dari berita Antara tanggal 30 Oktober 2022 diketahui bahwa ada indikasi oknum Kantor Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Muko Muko terlibat.
Koordinator program Konsorsium Bentang Alam Seblat, Iswadi menyatakan berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan oleh konsorsium diketahui bahwa Inisiasl RT sering muncul dari warga yang beraktivitas di dalam kawasan hutan. Inisial ini juga ditemukan pada sejumlah batang pohon sebagai penanda “kepemilikan” atas pohon tersebut.
“Informasi telah diketahui sejak bulan Mei 2022 dan telah disampaikan kepada penegak hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. Namun sampai dengan sekarang belum ada tindak lanjut yang berarti.” ujar Iswadi, Jumat (4/11).
“Pada kasus yang berbeda yaitu pembukaan hutan, inisial RT memberikan semacam jaminan kepada orang per orang untuk membuka kawasan hutan dengan alasan kawasan tersebut akan dilepaskan melalui skema pelepasan kawasan hutan yang sekarang ini sedang berlangsung.” lanjut Iswadi.
Ali Akbar, Penanggungjawab Konsorsium Bentang Alam Seblat mempertegas bahwa ini adalah bentuk dari kejahatan mafia kehutanan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan cara memperjualbelikan kawasan hutan. Mereka harus diproses secara hukum.
“Saya beri apresiasi kepada Kepolisian Resort Mukomuko terkait proses penangkapan dan berharap penangkapan ini menjadi titik awal dalam pengamanan kawasan hutan secara keseluruhan, tidak hanya terhadap aktivitas pembalakan liar akan tetapi semua kejahatan kehutanan lainnya.” ungkap Ali Akbar.
“Seperti informasi yang telah disampaikan diawal yang menyatakan bahwa dalam kurun 2020 hingga 2022 perambahan telah mencapai 6.358 ha dan terus meluas. Begitupan pembalakan liar, Sampai dengan sekarang ini aktivitas tersebut masih terus terjadi.” Ali Akbar menambahkan.
Sebelumnya konsorsium telah melaporkan kepada penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi atas temuan kejahatan kehutanan. Kasus perambahan, jual beli kawasan hutan dan pembalakan yang dilakukan oleh ZD, HB, IH, WYM, TR, RT, SKW dan TRB. Selain itu informasi lapangan juga ditemukan adanya aktor dari elit mulai dari tingkat lokal.(HKS)
Penulis : Hasnul Kasdi – Editor : Dian Marfani















