Jakarta, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan empat terdakwa. Perkara ini terkait pengelolaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
JPU menilai putusan terhadap para terdakwa belum mencerminkan keadilan masyarakat, terutama mengingat dampak kerusakan lingkungan yang signifikan dan kerugian negara yang sangat besar. Berikut rincian putusan hakim yang menjadi objek banding:
1. Tamron alias Aon
Hukuman: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp3,59 triliun subsidair 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Barang bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
Biaya perkara: Rp5.000.
2. Kwanyung alias Buyug
Hukuman: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Barang bukti: Beberapa aset dikembalikan kepada terdakwa.
Biaya perkara: Rp5.000.
3. Hasan Tjie
Hukuman: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Barang bukti: Sesuai tuntutan JPU.
Biaya perkara: Rp5.000.
4. Achmad Albani
Hukuman: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Barang bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada terdakwa.
Biaya perkara: Rp5.000.
Keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU berharap melalui upaya banding, putusan yang lebih adil dapat diraih, mengingat besarnya kerugian negara dan dampak luas terhadap lingkungan akibat kejahatan ini.(Iwan)