Bengkulu, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus, yakni Kantor Sucofindo dan Kantor Pelindo Regional Bengkulu. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT Ratu Sambang Mining (RSM).
Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Bengkulu. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, serta mendapatkan pengawalan ketat dari personel TNI.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengangkutan batu bara oleh PT RSM.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan aktivitas pengangkutan kapal milik PT RSM yang mengangkut batu bara,” ungkap Danang.
Sebelumnya, Kejati juga telah menggeledah beberapa lokasi lain yang terkait kasus ini, di antaranya Kantor Tunas Bara Jaya, Kantor KSOP, dan rumah pribadi salah satu bos tambang.
Dari penggeledahan di KSOP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait izin angkutan dan pelayaran kapal tongkang pengangkut batu bara. Dugaan kuat bahwa batu bara yang diangkut berasal dari aktivitas tambang ilegal di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp300 miliar, termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami peran sejumlah pihak terkait.(Iwan)















