Bengkulu, – Oknum Mantan Bendahara Korem 041 Garuda Emas, AK, segera menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) prajurit senilai Rp 9,5 miliar. Pada Selasa (29/4), tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penuntutan Pidsus Kejari Bengkulu, Arief Wirawan, setelah berkas dinyatakan lengkap, AK kini berstatus sebagai terdakwa dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
“Terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Malabero,” ujar Arief.
Selama proses penyidikan, AK bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Sejumlah aset milik AK, seperti rumah, tanah seluas 4 hektar, mobil, hingga kapal, telah disita. Ia juga mengakui menggunakan Rp 370 juta untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.
Modus AK adalah memanipulasi data pembayaran Tukin sejak 2022 hingga 2023, mengubah nominal Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta. Selain itu, delapan prajurit yang rekeningnya digunakan untuk menyimpan dana korupsi juga telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Militer Palembang karena terlibat dalam TPPU.(Rls/Penkum Kejati Bengkulu).