Benģkulu, – Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (K.3.3.1)
Beranda
Kriminal & Hukum
Kejaksaan Agung Menyita 1 (satu) Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN alias AN dalam Perkara Komoditas Timah
Kejaksaan Agung Menyita 1 (satu) Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN alias AN dalam Perkara Komoditas Timah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Bengkulu, – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Fransiscus (F.) Tjandra di kawasan Jalan KZ…

Bengkulu, – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Bengkulu. Sebidang tanah pekarangan yang sebelumnya telah…

Rejang Lebong, – Penanganan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang…

Mukomuko, – Kasus dugaan pengeroyokan di ajang balap motor kembali mencoreng sportivitas. Polres Mukomuko kini…











