Alaku
Alaku

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ikuti Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Bengkulu Secara Online

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ikuti Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025
Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti kegiatan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN-PPTPPO) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen secara online.

Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., beserta Koordinator dan para Kepala Seksi di bidang Intelijen yang hadir di Ruang Vicon Kejati Bengkulu.

Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025, yang meliputi pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO, khususnya yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Melalui kegiatan ini, jajaran Intelijen diharapkan mampu memperkuat sinergi, memperluas jaringan informasi, serta meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi kejahatan perdagangan orang.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan keamanan masyarakat. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang bersifat transnasional dan membutuhkan kerja sama terintegrasi antara institusi penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *