Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang membahas profesionalitas penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta jaksa fungsional di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam pengarahan tersebut, JAM Pidum menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen tinggi dalam menangani perkara TPPO yang semakin kompleks, khususnya dengan memprioritaskan perlindungan terhadap korban. Selain itu, kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi tindak pidana pemilihan juga menjadi perhatian utama, mengingat peran strategis institusi ini dalam menjaga integritas proses demokrasi melalui penegakan hukum yang adil dan tegas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas jaksa di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk menerapkan arahan tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan hukum di wilayah Bengkulu.(Iwan)