Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pengalihan status lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu. Kamis, 19 Juni 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu yang berlokasi di Padang Jati.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra, terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama pengelola PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi.
Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu dua gudang penyimpanan dokumen dan Kantor BPN Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting dan menemukan sertifikat asli yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Proses munculnya SHGB atas nama pihak pengelola ini yang sedang kami telusuri. Sertifikat asli sudah kami temukan,” ujar Wenharnol.
Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM pada 2004, dari HPL menjadi SHGB. SHGB tersebut kemudian dipecah dan diagunkan oleh pihak ketiga ke sejumlah bank. Saat terjadi kredit macet, sertifikat kembali diagunkan ke bank lain, menimbulkan tumpang tindih kepemilikan dan kerugian keuangan.
Selain penyalahgunaan dokumen, pengelola Mega Mall dan PTM juga diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak bangunan berdiri, sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp150 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik Bengkulu dan menjadi salah satu langkah tegas Kejati dalam menindak praktik korupsi pertanahan di daerah. (Iwan/Rls)