Bengkulu, – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang menyeret sejumlah pihak. Kamis siang, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Iryanka Aditya, orang terdekat tersangka utama Bebby Hussy, yang berlokasi di Jalan Batang Hari, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Dalam proses penggeledahan, sejumlah ruangan termasuk kamar pribadi Iryanka turut diperiksa. Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Ahmad Ghufroni dan jajaran, berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pertambangan.

“Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, melalui Kasi Penyidikan menyampaikan bahwa dokumen yang diamankan berisi catatan keuangan. Hal ini berkaitan dengan peran Iryanka yang sebelumnya sempat bekerja di PT Inti Bara Perdana (IBP) serta diduga kerap menerima arahan langsung dari tersangka Bebby Hussy dalam menjalin hubungan dengan relasi perusahaan,” jelas Danang.
Iryanka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Statusnya sebagai orang dekat Bebby Hussy dinilai memiliki relevansi kuat dengan penyidikan, sehingga keberadaan dokumen di kediamannya menjadi bagian penting dari alat bukti.
Diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini dengan empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta suap. Beberapa di antaranya adalah Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT IBP, Saskya Hussy; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa; hingga pejabat Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Melalui penggeledahan ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola sumber daya alam yang bersih.(Iwan)















