Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu yang menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi.
Dalam pengembangan terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna melakukan perhitungan ulang terhadap nilai aset bangunan Mega Mall dan PTM. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian atas potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Benar, tim penyidik melibatkan KJPP untuk melakukan penilaian ulang terhadap aset bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu sebagai upaya pemantapan nilai kerugian negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Ahmad Kanedi dan mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Candra D. Putra. Selain itu, dua pihak dari PT Dwisaha Selaras serta Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Komisaris Satriadi Benggawan juga ikut dijerat hukum.
Tidak hanya kasus korupsi, penyidik juga menjerat Heriadi dan Satriadi Benggawan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset milik kedua tersangka tersebut telah disita sebagai bagian dari proses pembuktian.
Melalui keterlibatan KJPP, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi memulihkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidikan pun dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.(Iwan)















