Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus mempercepat proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret lima tersangka. Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik menggandeng auditor forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa tim ahli telah melakukan pengecekan langsung di dua lokasi tambang milik PT Ratu Samban Minning, yaitu di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.
“Ahli ini akan menyusun analisis, kesimpulan, serta perhitungan kerugian negara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan nanti,” ungkap Danang. Ia juga menyebutkan bahwa ahli tersebut juga pernah menjadi saksi ahli dalam perkara besar PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung RI.
Dari hasil penghitungan sementara auditor, kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kerusakan lingkungan serta manipulasi penjualan batu bara.
Selain itu, tim penyidik turut menyita berbagai aset mewah milik para tersangka, di antaranya enam unit mobil, termasuk Mercy, dua unit Lexus, dan Mini Cooper. Kejati juga menyita uang tunai, emas batangan, perhiasan, ikat pinggang bermerek Hermes senilai ratusan juta, serta tiga rumah mewah milik tersangka Bebby Hussy dan keluarganya di beberapa lokasi di Kota Bengkulu.
Lima tersangka dalam kasus ini yakni Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, dan Agusman. Proses hukum masih terus berjalan dan Kejati Bengkulu berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.(Iwan)















