Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Periksa Ahmad Kanedi dan Tersangka Lain Terkait Dugaan Korupsi PAD

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Hari ini, penyidik memeriksa dua tersangka, yaitu mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Dirut PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan. Selain itu, mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bengkulu, Zohri Kusnadi, juga turut diperiksa kembali setelah sebelumnya pernah dimintai keterangan.

Kepala Kejati Bengkulu melalui Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH, MH, yang didampingi Kasi Penyidikan Danang, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini Kamis, 12 Juni 2025, kami memeriksa dua tersangka, Ahmad Kanedi dan Kurniadi Begawan. Juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Zohri Kusnadi, kembali dimintai keterangan,” ujar Ristianti kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pendalaman kasus. Penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut. Siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat, termasuk kepala daerah setelah masa jabatan Ahmad Kanedi, akan dipanggil dan diperiksa,” jelas Ristianti.

Kasus kebocoran PAD ini menjadi perhatian serius Kejati Bengkulu karena berpotensi merugikan keuangan daerah. Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *