Bengkulu, – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Terbaru, Kejati Bengkulu melakukan penyitaan terhadap 22 bidang tanah dan bangunan milik PT Tigadi Lestari yang berlokasi tidak jauh dari Mega Mall, tepatnya di belakang Kantor Kemenag Bengkulu. Di lokasi penyitaan, tim penyidik memasang empat plakat di berbagai titik sebagai tanda penyitaan resmi.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus, Wenharnol, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 dan penetapan Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor: 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl.
“Aset ini milik PT Tigadi Lestari dan diduga berkaitan dengan hasil TPPU. Kami masih melakukan pendalaman,” ujar Wenharnol.
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kurniadi Benggawan (Dirut PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur), dan Satriadi Benggawan (Komisaris). Ketiganya diduga terlibat dalam kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Hasil tindak pidana korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan. Beberapa aset di Palembang juga telah disita, sementara proses pelacakan terhadap aset lainnya masih berlangsung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah ditahan oleh penyidik Kejati Bengkulu.(Iwan)















