Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Terbaru, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Kurniadi Benggawan, berupa tanah dan bangunan seluas 340 meter persegi di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aset tersebut tercatat atas nama PT. Permata Hijau dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3912.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2454/Pid.B.Sita/2025/PN JKT.SEL yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Mashuri Effendie, serta Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-430/L.7/Fd.1/05/2025.
“Benar, hari ini tim Kejati Bengkulu melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset tersangka TPPU kasus Mega Mall Bengkulu di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Ristianti.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Candra D. Putra, serta para petinggi dan pengusaha dari PT Dwisaha Selaras dan PT Tigadi Lestari.
Aset-aset yang disita merupakan bukti awal dari dugaan praktik TPPU yang dilakukan tersangka. Kejati Bengkulu menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya guna memulihkan kerugian negara.(Iwan)















