Alaku
Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Tersangka Sakya Hussy, Aktivitas Tetap Berjalan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus bergulir. Tidak hanya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, penyidik juga mulai melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana untuk pemulihan kerugian negara.

Terbaru, tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menyita aset milik tersangka Sakya Hussy, anak dari tersangka utama Bebby Hussy. Aset tersebut berupa satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Pemasangan plang penyitaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Kasi Operasi (Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol, dengan mengenakan rompi hitam bergaris merah khas bidang pidana khusus. Proses penyitaan berjalan lancar dengan pengawalan aparat serta disaksikan pihak pengelola SPBU.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Ops Wenharnol menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Tanah dan bangunan milik tersangka Sakya Hussy disita untuk kepentingan penyidikan. Namun aktivitas SPBU tetap diperbolehkan berjalan meskipun dalam status sita,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. Nama-nama tersangka antara lain Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, hingga pejabat Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Penyitaan aset ini menegaskan langkah Kejati Bengkulu dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara sekaligus memastikan aset hasil kejahatan tidak hilang maupun dialihkan.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *