Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru terkait kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Bengkulu. SPDP yang diterima pada 31 Januari 2025 itu menetapkan seorang tersangka baru berinisial YF, yang merupakan oknum anggota kepolisian Polda Bengkulu.
Dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dana nasabah BSI senilai Rp 8 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu, yang dipimpin Hakim Edi Sanjaya Lase, terungkap bahwa bukan hanya Tiara Kania Dewi, mantan customer service BSI cabang Bengkulu, yang diduga terlibat. Kesaksian di persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang turut serta dalam tindakan melawan hukum ini.
Menindaklanjuti fakta tersebut, Bareskrim Mabes Polri selaku penyidik kasus ini mengeluarkan SPDP terbaru pada 30 Januari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan penerimaan SPDP tersebut.
“Benar, pada 31 Januari 2025, bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru terkait kasus fraud BSI, dengan tersangka berinisial YF, oknum anggota Polri dari Polda Bengkulu,” ujar Ristianti.
Ia menambahkan, setelah menerima SPDP ini, Kejati Bengkulu kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.
Tersangka YF disangkakan melanggar Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula saat Tiara Kania Dewi, yang menjabat sebagai customer service BSI sejak 2019 hingga Januari 2024, diduga memanipulasi deposito nasabah tanpa melaporkannya ke pihak bank. Ia juga diduga membuat buku tabungan ganda, sehingga menyebabkan kerugian nasabah hingga Rp 8 miliar.(Rls/Penkum/Kejati)