Bengkulu, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Penetapan ini dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu setelah pemeriksaan intensif di Gedung Pidsus Kejati, Senin (28/7/2025).
Kedua tersangka baru tersebut adalah Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu (BUMN), dan Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) sekaligus bos tambang batu bara di Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa Imam diduga memanipulasi data uji laboratorium kualitas batu bara. Tujuannya agar hasil uji menunjukkan nilai kandungan batu bara yang lebih tinggi dari kondisi nyata, sehingga memuluskan proses penjualan dan menutupi potensi pendapatan negara.
“Modus ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan pimpinan perusahaan tambang,” tegas Ristianti.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, yakni Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, dan Agusman.

Selain itu, Kejati telah menyita enam mobil mewah, sejumlah emas batangan dan perhiasan, uang tunai, serta tiga rumah mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya. Kasus ini melibatkan dua tambang milik PT RSM di Desa Sekayun dan Desa Lubuk Resam, Bengkulu Tengah.(Iwan)















