Alaku
Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Senin (26/5/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari. Ia menyusul Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu dan anggota DPD RI, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani. Tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-487/L.7/FD.1/05/2025.

Penggeledahan dilakukan di rumah Kurniadi di Permata Hijau II A16, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. “Setelah pemeriksaan saksi di Kejagung RI, penyidik menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka,” ujar Ristianti.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Kurniadi, termasuk harta bergerak, uang tunai, dan dokumen yang diduga terkait perkara tersebut. Tersangka langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menyita lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Meski begitu, aktivitas para pedagang tetap berjalan normal tanpa gangguan dari proses hukum.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *