Alaku
Alaku

Ketua Komisi Kejaksaan RI Tinjau Rupbasan Kejati Bengkulu, Dorong Efisiensi dan Koordinasi Hukum

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejati Bengkulu, Kamis (12/6/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring jelang pelimpahan kewenangan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung RI, sesuai Perpres Nomor 15 Tahun 2024 yang mulai berlaku efektif November 2025.

Didampingi Aspidum dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Prof. Pujiyono meninjau kesiapan serta kondisi pengelolaan Rupbasan yang akan segera berada di bawah koordinasi Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa pengalihan ini bukan hanya soal perpindahan pegawai, tetapi juga menyangkut aset, termasuk benda-benda sitaan negara yang harus dikelola secara tertib dan profesional.

“Pengalihan kewenangan ini sangat tepat karena jaksa adalah eksekutor dari setiap putusan hukum yang telah inkrah,” tegas Prof. Pujiyono yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Ia juga mengingatkan agar Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjalankan proses negosiasi pelimpahan dengan cermat dan sesuai regulasi. Tujuannya, agar proses transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala hukum maupun administratif di kemudian hari.

Lebih lanjut, Prof. Pujiyono menilai, peralihan kewenangan Rupbasan ini akan mendorong efisiensi manajemen dan meningkatkan efektivitas koordinasi dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan RI.

“Langkah ini bagian dari reformasi kelembagaan yang mendukung pelayanan hukum yang lebih baik,” tutupnya. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *