Jakarta, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya pelanggaran terkait penetapan harga jasa depo peti kemas oleh tiga perusahaan penyedia layanan di Pelabuhan Panjang, Lampung. Kesepakatan ini berlangsung selama tujuh bulan, dari Mei hingga November 2022, dan melibatkan PT Java Sarana Mitra Sejati, PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia, serta PT Citra Prima Container.
Dalam keputusannya, KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor. Majelis Komisi mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kondisi keuangan yang merugikan para terlapor, tarif yang tidak berubah sejak 2013, serta keluarnya beberapa perusahaan dari pasar. Namun, dua perusahaan yang masih aktif, PT Java Sarana Mitra Sejati dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia, diperintahkan untuk tidak lagi melakukan kesepakatan penetapan harga di masa mendatang.
Majelis Komisi menemukan bahwa kesepakatan tarif terjadi melalui Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) DPW Lampung. Surat penyesuaian tarif yang diterbitkan oleh ASDEKI pada Maret 2022 menunjukkan adanya koordinasi antar perusahaan dalam menetapkan tarif atas dan bawah. Kesepakatan ini ditujukan untuk mempertahankan eksistensi perusahaan di tengah persaingan pasar yang ketat.
Namun, dalam pelaksanaannya, dua perusahaan, PT Citra Prima Container dan PT Triem Daya Terminal, akhirnya keluar dari pasar karena tidak mampu bertahan dalam kondisi persaingan yang ada.
KPPU menilai bahwa meskipun terdapat pelanggaran, dampak kesepakatan tersebut terhadap persaingan usaha tidak signifikan. Selain itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan untuk segera menyusun pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.(Iwan)