Bengkulu, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan terkait dugaan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur). Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara multiyear hingga tahun 2026. Penyelidikan dilakukan setelah KPPU menemukan satu alat bukti terkait pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender.
Dalam penyelidikannya, KPPU akan menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran dengan harapan dapat mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini. Proyek yang ditenderkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM ini diumumkan pada 23 April 2024 dengan nilai pagu hampir mencapai Rp3 triliun.
Proyek pembangunan pipa gas Cirebon-Semarang Tahap 2 meliputi berbagai pekerjaan, mulai dari perancangan detail, pengadaan material, konstruksi, hingga instalasi jaringan pipa sepanjang 245 km. Pipa baja berdiameter 20 inci ini bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.
Proyek ini dimenangkan oleh Konsorsium PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung, yang diumumkan pada 14 Juli 2024. Namun, KPPU menerima laporan publik yang mencurigai adanya persekongkolan dalam proses tender, sehingga dilakukan penyelidikan awal. Pada Rapat Komisi 4 September 2024, KPPU menyatakan bahwa telah ditemukan cukup bukti awal untuk melanjutkan penyelidikan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan KPPU terhadap sektor strategis, terutama di bidang energi dan migas, yang selama lima tahun terakhir mengalami tingkat persaingan usaha yang rendah.(Iwan)