Rejang Lebong, – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja akhirnya angkat suara dan menjelaskan kronologis dirinya saat diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menyeret Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari pada Senin malam (9/3) lalu.
Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya berada di Rejang Lebong, sementara Bupati Fikri Thobari diketahui sedang berada di Kota Bengkulu. Menurut Hendri, tim KPK datang ke rumah dinasnya tak lama setelah ia menunaikan salat Isya, kemudian meminta keterangan awal.
“Waktu kejadian Bupati ada di Bengkulu, saya di Rejang Lebong. Habis salat Isya tim KPK datang ke rumah dinas dan meminta keterangan,” ujarnya.
Setelah dimintai keterangan awal, Hendri kemudian dibawa oleh tim KPK menuju Polres Kepahiang pada malam yang sama. Rombongan tiba sekitar pukul 22.00 WIB dan ia dimintai keterangan hingga dini hari sebelum akhirnya diberangkatkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 06.00 WIB keesokan paginya, Hendri bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Bupati Fikri Thobari, diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Selama berada di gedung KPK, ia mengaku tidak sempat bertemu dengan Bupati Rejang Lebong karena pemeriksaan dilakukan di ruangan yang berbeda.
“Di gedung KPK tidak sempat bertemu Bupati karena pemeriksaannya di ruang yang berbeda,” jelasnya.
Terkait perkara yang menjadi pintu masuk operasi penindakan KPK, yakni dugaan pemberian fee dalam pengurusan izin proyek, Hendri mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK.
“Saya tidak mengetahui banyak tentang perkara izin proyek yang menggunakan fee. Kita serahkan saja kepada pihak berwajib untuk memprosesnya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari pada Senin malam (9/3) di Kota Bengkulu bersama sejumlah pejabat daerah serta pihak rekanan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap fee proyek.
Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Hary Eko Purnomo, serta tiga orang dari pihak rekanan proyek.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
Ia diketahui keluar dari kantor KPK pada Rabu dini hari (11/3) dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap fee proyek tersebut.(Arie/**)















