Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menyita sejumlah aset mewah milik para tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu. Penyitaan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Minggu (3/8/2025), sebagai lanjutan penyidikan pasca-penetapan sembilan tersangka.

Dua lokasi menjadi target penggeledahan, yakni rumah istri tersangka Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana) di Jalan Sadang dan kediaman Bebby Hussy di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo dan Kasi Operasi Wenharnol, menjelaskan bahwa penggeledahan disertai dengan penyitaan berbagai barang bukti bernilai tinggi.

“Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita dua unit mobil Pajero Sport dan Toyota Rush, perhiasan berlian, uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika, sejumlah ATM dari berbagai bank, serta sertifikat aset berupa rumah, kantor PT Inti Bara Perdana, dan kos-kosan 30 pintu,” ungkap Ristianti.
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo menambahkan, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
“Seluruh penyitaan ini dilakukan demi mengembalikan potensi kerugian negara akibat praktik korupsi, perusakan lingkungan, dan manipulasi penjualan batu bara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat PT Sucofindo, direksi dan komisaris dari PT Ratu Samban Mining (RSM), PT Tunas Bara Jaya (TBJ), serta pejabat Kementerian ESDM.
Dugaan korupsi mencakup operasi pertambangan di luar wilayah IUP, aktivitas dalam kawasan hutan, penjualan fiktif, serta manipulasi kualitas batu bara. Sejumlah kantor seperti Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu juga telah digeledah.
Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan potensi kerugian yang lebih luas dalam kasus ini.(Iwan)















