Alaku
Alaku
Alaku

Lanjut Bahas RTRW, Terjadi Perbedaan Pandangan

H. Zainal S.Sos, M.Si. Foto - Iwan Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia


Bengkulu – Dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu bersama sejumlah pihak terkait, terdapat beberapa perbedaan persepsi. Ini diakui Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si, Kamis (2/2).

Menurutnya, perbedaan persepsi atau pandangan itu merupakan hal yang wajar. Namun yang terpenting, RTRW di tingkat provinsi bersifat makro. Sedangkan untuk mikronya berada di masing-masing kabupaten/kota. “Makanya RTRW ditingkat provinsi, harus membuka ruang seluas-luasnya untuk kepentingan kabupaten/kota,” ungkap Zainal.

Misalnya, lanjut Zainal, pada rencana pembukaan ruas jalan baru yang termasuk kepentingan umum, seperti antara Kabupaten Mukomuko dengan Kabupaten Kerinci. “Saat ini memang belum bisa kita lakukan, karena masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Tapikan itu hari ini, belum tentu untuk duatiga hari kedepan,” kata Zainal.

Kemudian, sambung Zainal, di kecamatan-kecamatan itu diberikan ruang untuk pembangunan industri. Mengingat saat ini hampir secara keseluruhan Kepala Daerah (Kada) memiliki visi dan misi untuk menumbuhkan ekonomi. “Ruang industri ini juga harus diberikan. Terealisasi atau tidak, itukan urusan belakangan. Tapi yang jelas, ruang sudah kita berikan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, kenapa ruang itu harus diberikan dalam RTRW tingkat provinsi, pada saat seperti pembukaan ruas jalan baru atuapun pendirian industri memiliki peluang, tentu saja tidak menyalahi RTRW itu sendiri. “Tapi masalahnya pada hal sedemikian masih ada perbedaan persepsi, dan tentunya harus kita samakan dulu,” pungkas Zainal. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *