Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu. Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Trigadi Benggawan Kurniadi Benggawan, Direktur Hariadi Benggawan, Komisaris Satriadi Benggawan, serta Chandra D. Putra yang merupakan mantan pejabat BPN Kota Bengkulu dan Wahyu Laksono selaku Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi.
Terbaru, penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu memeriksa Ammarullah, mantan Kepala BPN Kota Bengkulu, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di kediamannya di Bandung, Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin (23/6/2025).
“Yang bersangkutan diperiksa terkait jabatannya sebagai Kepala BPN saat itu. Ia memiliki keterkaitan dengan tersangka Chandra D. Putra yang merupakan bawahannya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah dan diagunkan ke beberapa bank oleh pihak ketiga, bahkan setelah kredit macet, diagunkan kembali ke perbankan lain.
Lebih parahnya, pengelola disebut tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp150 miliar. Penyelidikan masih berlanjut dan Kejati Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti hingga tuntas.(Iwan)