Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu menyatakan, transaksi keuangan yang mencurigakan saat ini bisa dilaporkan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ìlegal.

Aktivitas transaksi keuangan ilegal yang dimaksud adalah seperti Pinjaman Online yang tidak terdaftar di OJK serta adanya Kegiatan Transaksi Keuangan dalam bentuk menghimpun uang layaknya Berinvestasi.
OJK Menyebutkan, tawaran berinvestasi ilegal saat ini sering dilakukan di Grub WA, Melalui Poster Seminar, serta Media Sosial Dalam bentuk iklan ajakan yang menawarkan keuntungan sangat besar kepada masyarakat yaitu mulai dari 10%-80% per bulan dari setiap uang yang di himpun.
Menanggapi hal tersebut Kabid Pengawasan Perbankan OJK Bengkulu Herwan Achyar mengatakan, masyarakat saat ini bisa melaporkan hal tersebut kepada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Apabila menemukan ajakan Investasi yang mencurigakan.
“Bisa Satgas bisa mengawasi dilaporkan saja, kalu tidak berbasis online itu tidak bisa karena dia kan patroli syber kecuali dilaporkan” Ujar Herwan
Sayangnya, dengan minimnya pengetahuan. Masyarakat sering tergìur dengan ajakan dari sekelompok orang maupun perorangan untuk berinvestasi yang belum memiliki kejelasan terhadap lembaga maupun badan hukumnya.(Tedy)