Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Tersangka berinisial MH, yang diketahui merupakan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, diamankan usai buron dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
MH tiba di Bengkulu melalui Bandara Fatmawati Soekarno menggunakan maskapai Lion Air sekitar pukul 19.35 WIB. Ia langsung dibawa ke Kejati Bengkulu untuk pemeriksaan intensif. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, MH resmi ditahan di Rumah Tahanan Bengkulu untuk 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kita amankan dan diperiksa, yang bersangkutan langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, Selasa (24/6/2025) malam.
MH disebut turut serta secara tanpa hak menjaminkan aset negara berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM ke pihak bank. Aksi ini diduga dilakukan bersama tiga tersangka lainnya, termasuk adik kandung Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Danang menegaskan, peran MH sangat sentral dalam perkara ini, bahkan disebut sebagai salah satu aktor utama. Ia juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus yang sama, seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.
“Kasus ini terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dan akan segera kita proses,” tegas Danang.
Dengan ditahannya MH, total sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Penyidik Kejati Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.(Iwan)















