Benģkulu, – Demi menghindari meningkatnya kecelakaan lalulintas selama libur Lebaran. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang penggunaan mobil bak terbuka bagi masyarakat, apalagi sampai mengangkut penumpang.
Tindakan ini ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.
Dikatakan Kepala Dishub Hendri Kurniawan, Jumat (29/3). Larangan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
“Kita mengimbau agar masyarakat tak menggunakan atau mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka. Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelas Hendri.
Jika masih ada yang bandel, kata Hendri, akan ada tindakan, baik itu pembinaan hingga tindakan tegas berupa tilang dari Kepolisian untuk memberi efek jera.
“Pertama kita lakukan pembinaan, kemudian kita minta penumpang untuk turun dan setelah itu naik ke minibus. Ketiga, kita minta kendaraan ini putar balik dan tentu terakhir ialah penindakan dengan melakukan pengecekan kelengkapan surat-menyurat termasuk KIR dan kelengkapan lainnya,” ujarnya.
Hendri kembali menegaskan, kendaraan bak terbuka bukanlah untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang.
“Larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka,” tambahnya.
Selain itu, Hendri juga mengimbau masyarakat yang hendak berlibur untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraannya. “Tolong di cek, sehingga saat berlibur kita tetap aman dan mengurangi risiko hal yang tak diinginkan terjadi,” tutupnya.
Sebagai informasi, sudah tercatat beberapa kali kasus kecelakaan lalulintas yang dialami warga saat menaiki mobil bak terbuka tersebut. Dan risiko yang dialami juga bisa berdampak terhadap pengendara lain.(MCKB/Iwan)