Bengkulu – Puncak Hari Ulang Tahun Republik Indonesia akan jatuh pada tanggal 17 Agustus besok. Namun, dari pantauan Jurnalis Radarinformasi.com Rabu pagi masih ditemukan PT-PT besar yang tidak memasang bendera RI jelang hari Kemerdekaan RI ke 78 besok.
Padahal, Menteri Sekretaris Negara sudah menghimbau agar masyarakat memasang bendera RI sejak tanggal 1 Agùstus hingga 31 Agustus mendatang melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) No. B-523/M/S/TU.00.04/06.2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Sujono sangat menyayangkan masih ditemukanya PT besar yang tidak bisa mengikuti arahan dari Pemerinntah untuk menyemarakan kemerdekaan RI.
“Walaupun secara aturan tidak ada sanksi atau apa. Tapi kita sangat menyayangkan masih ada PT PT yang tidak mengikuti arahan dari pemerintah dalam menyambut Kemerdekaan RI” Ujar Sujono. (Tedy)















