Bengkulu – Sepeda motor dilarang melintasi jalan tol dengan alasan keselamatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas di jalan tol, tapi dengan syarat.
“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a).
Sebelumnya saat Rakor PT. HK selaku pengelola Jalan Tol Bengkulu, Betungan – Taba Penanjung sepanjang 17,6 KM dimana itu jalan Tol satu-satunya dan pertama yang ada di Provinsi Bengkulu. Branch Manager (BM) Tol Betungan – Taba Penanjung Medya Gustian juga sempat menyampaikan bahwa pengendara motor atau kendaraan roda dua dilarang masuk Tol, “Karena sesuai aturan Undang-Undang dilarang dan jika nekad menerobos masuk Tol maka ada sanksinya,” ungkap Medya Gustian saat Rakor.
Adapun sanksi bagi pengendara roda dua yang melintas di jalan tol tertuang pada undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 yang menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp 3 juta.(Novi)















