Bengkulu, – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menikah namun terkendala biaya. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah lama menjalankan program nikah gratis yang bisa dimanfaatkan oleh calon pengantin, khususnya bagi mereka yang kurang mampu secara finansial.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I, M.Pd.I, menyampaikan bahwa layanan ini dapat diakses masyarakat secara gratis asalkan pelaksanaan akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja. “Nikah gratis hanya berlaku jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Untuk di luar jam kerja atau di luar kantor, tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan,” jelas Nopian, Rabu (7/5).
Selain program dari Kemenag, Pemerintah Kota Bengkulu juga memiliki program serupa bernama “Nikah Balai”, yang bertujuan memfasilitasi pasangan yang ingin menikah tanpa mengeluarkan biaya besar.
Adapun syarat untuk mengikuti program ini relatif mudah. Usia minimal calon pengantin adalah 17 tahun. Jika belum mencapai usia tersebut, wajib disertakan surat izin atau pernyataan dari orang tua dan calon pengantin. Selain itu, pasangan juga harus menyiapkan pas foto serta dokumen identitas diri.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat, terutama yang kurang mampu, untuk menikah secara sah dan tercatat tanpa terbebani oleh biaya administrasi. “Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas ini demi mewujudkan keluarga yang legal dan harmonis,” tambah Nopian.
Dengan adanya layanan nikah gratis ini, tidak ada alasan lagi menunda pernikahan hanya karena persoalan biaya. (Iwan)