Alaku
Alaku

Opsen PKB Berlaku 2025, Sumardi : Rekeningnya Harus Jelas

Drs H. Sumardi MM
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku tahun 2025. Hal Ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi.

Karenanya, dalam pembagianyà, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempersiapkan rekeningnya secara jelas agar tidak terjadi kesalahan prosedur.

Disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, Nantinya Opsen Pajak Kendaraan tersebut akan dibagikan dari Pemprov ke Kabupaten dan Kota.

“Jadi yang opsen, opsen Pajak kendaraan bermotor itu tahun 2025 itu uda berlaku tapi pajak pajak retribusi lain berlaku 2024 artinya ini harus jadi dipersiapkan betul bagaimana bentuk rekeningnya kendaraan bermotor pembagianya dari kita langsung bagi ke daerah”

Selain itu sumardi juga menambahkàn, khusus Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pembagianya dari Kabupaten ke Provinsi.(Iwan/Tedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *