Alaku
Alaku

Pakai Aplikasi My Pertamina Saat Beli BBM Sulitkan Warga

Cloud Hosting Indonesia

Yurman Hamedi : Penggunaan Aplikasi My Pertamina Harus Ditinjau Ulang


BENGKULU – Walaupun penggunaan aplikasi My Pertamina dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi belum diterapkan, namun keberadaan aplikasi itu sudah menyita perhatian sebagian besar masyarakat di Provinsi Bengkulu. Meskipun demikian penggunaan aplikasi itu tetap harus ditinjau ulang oleh PT. Pertamina Patra Niaga.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, S.Ip mengatakan, saat ini penggunaan aplikasi My Pertamina baru resmi diterapkan 1 Juli 2022, pada lima daerah di Indonesia. “Provinsi kita memang belum termasuk dalam lima daerah yang dimaksud, tapi tidak menutup kemungkinan kedepannya juga diterapkan,” ungkap Yurman, Selasa (28/6).

Menurutnya, ketika diterapkan di Bengkulu, tak menutup kemungkinan nantinya bakal menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Makanya PT. Pertamina dinilai perlu meninjau ulang kebijakan itu. Alasan yang pertama karena tidak seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu ini memiliki Handphone (HP) dengan Operation System (OS) berbasis Android.

“Misalnya saja masyarakat yang kesehariannya berprofesi sebagai supir angkutan, yang mana tidak seluruhnya menggunakan atau memiliki HP Android. Jadi mereka ini harus bagaimana ketika ingin membeli BBM bersubsidi,” kata Yurman yang juga mejabat sebagai Ketua Dewan Penasehat APTRINDO Provinsi Bengkulu ini.

Kemudian, lanjut Yurman, dari sisi Sumberdaya Manusia (SDM), tidak seluruh pengguna HP Android bisa menggunakan atau mengoperasikan aplikasi tersebut. Karena rata-rata supir itukan dari sisi jenjang pendidikan, paling tinggi tamatan SMA sederajat. “Kalau mereka tamatan sarjana, tidak mungkin juga ingin jadi supir,” tegas Yurman.

Lebih jauh dikatakannya, karena penggunaan aplikasi ini berbasis digital, secara otomatis membutuhkan jaringan internet. Masalahnya di Bengkulu tidak seluruh wilayah SPBU itu memiliki jaringan yang bagus. “Makanya kebijakan ini harus dikaji ulang,” demikian Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil II Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini. (09/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *